Kegiatan Bina Kependudukan

Sistem peringatan dini kependudukan Siperindu penting karena dapat membantu mencegah dan meminimalkan masalah kependudukan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat. 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga  .

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga 

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana 

Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian Penduduk

Peraturan Deputi Bidang Pengendalian penduduk Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Pengelolaan Peringatan Dini Pengendalian penduduk

Manfaat Siperindu :

  • Memberikan peringatan dini terkait potensi masalah kependudukan yang akan timbul
  • Memberikan rekomendasi kebijakan
  • Membantu menyusun kebijakan yang tepat untuk perencanaan pembangunan
  • Membantu menghindari atau meminimalkan masalah kependudukan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat
Pelaksanaan Siperindu :
  • Pelaksanaan peringatan dini pengendalian penduduk dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota 
     
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) sebagai pelaksana peringatan dini pengendalian penduduk tingkat nasional 
     
  • Perangkat daerah yang membawahi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi sebagai pelaksana peringatan dini pengendalian penduduk tingkat provinsi 
     
  • Perangkat daerah yang membawahi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten/kota sebagai pelaksana peringatan dini pengendalian penduduk tingkat kabupaten/kota